Car free night ini diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang menjadi pusat keramaian. Kebijakan ini melarang kendaraan roda empat atau lebih masuk lingkar dalam perkotaan.
“Kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke area perkotaan saat malam pergantian tahun baru, terkecuali kendaraan logistik kesehatan dan kebutuhan lainnya," kata Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/1).
Car free night diberlakukan sejak pukul 18.00 WIB, Minggu (31/12) sampai dengan pukul 01.00 WIB, Senin (1/1).
Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, Polres Garut menyediakan beberapa titik parkir.
“Lokasi parkir tersebut adalah Jalan Cimanuk, Mall Ramayana, Halaman Gedung Islamic Center, IBC, Jalan Ciwalen, dan Jalan Brata Yudha,” pungkas Aang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: