Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni dan Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjend Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12)/RMOL
Selain Vigit, Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada dua tersangka lainnya yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) yang turut ditahan.
“Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Dani pun mengatakan, ketiga tersangka sudah menggunakan kemeja oranye ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu 20 Desember 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dan 1 buronan dalam kasus dugaan Match Fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: