Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Kasus Match Fixing Vigit Waluyo dan 2 Lainnya Resmi Ditahan Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 20 Desember 2023, 23:16 WIB
Tersangka Kasus Match Fixing Vigit Waluyo dan 2 Lainnya Resmi Ditahan Bareskrim
Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni dan Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjend Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12)/RMOL
rmol news logo Satgas Anti Mafia Bola Polri secara resmi menahan Vigit Waluyo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman dan Madura FC.

Selain Vigit, Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada dua tersangka lainnya yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) yang turut ditahan.

“Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Dani pun mengatakan, ketiga tersangka sudah menggunakan kemeja oranye ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu 20 Desember 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dan 1 buronan dalam kasus dugaan Match Fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA