Sembilan fraksi di DPR RI telah menyatakan sikapnya masing-masing terkait draf RUU DKJ. Dari 9 fraksi, 8 fraksi menolak usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Mereka adalah PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, PKB, PPP, PAN, dan Demokrat.
Gerindra menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang setuju dengan usulan tersebut.
PDIP melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengusulkan Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat. Rakyat tetap harus diberi kewenangan untuk menentukan pemimpinnya, ujar Hasto.
"Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKJ itu ya sebaiknya dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," kata Hasto di sela-sela rapat TPN Ganjar-Mahfud di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (16/12).
Adapun anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, meminta mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dan walikota tak diubah. Yaitu gubernur dipilih lewat pemilu, sementara bupati dan walikota ditunjuk gubernur.
Menurut Firman, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan banyak mengubah regulasi. Sebab, proses tersebut butuh waktu panjang, sementara RUU DKJ harus segera disahkan pada 2024.
"Sikap Fraksi Partai Golkar Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap seperti sekarang, gubernur dan wagub dipilih langsung seperti sekarang, dan walikota dan bupati ditetapkan gubernur," ucap Firman saat dihubungi, Kamis (7/12).
Senada, Jurubicara PKS Muhammad Iqbal menyebut pemilihan Gubernur DKJ oleh presiden, meski lewat pertimbangan DPRD provinsi, berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Jadi PKS menolak Gubernur 'Giveaway' di Jakarta. Sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tegas Iqbal.
Penolakan juga disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Sosok yang akrab disapa Cak Imin ini bahkan menolak total usul gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Cak Imin menilai penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden akan membahayakan demokrasi.
"Jadi memang ada draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total," tegas Cak Imin saat kampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12).
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, bahkan memerintahkan langsung seluruh anggota fraksi partainya di DPR untuk menolak jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI seperti yang termuat dalam RUU DKJ.
"Memerintahkan Fraksi Partai Nasdem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata Paloh, Rabu (7/12).
Berbeda dengan 8 fraksi lainnya, Fraksi Gerindra di Badan Legislasi DPR justru mendukung usulan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Dengan catatan, tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Seperti disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, mekanisme tersebut adalah upaya mengakomodasi usulan Bamus Betawi beberapa waktu lalu.
"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," kata Heri, Jumat (8/12).
Perubahan sikap ditunjukkan fraksi-fraksi di DPR RI. Awalnya, RUU DKJ telah disetujui mayoritas fraksi menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12). Saat itu, 8 fraksi di DPR menyatakan setuju, hanya fraksi PKS yang menolak.
Belakangan, pimpinan parpol justru menyatakan penolakan atas aturan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden seperti termuat dalam RUU DKJ.
BERITA TERKAIT: