Pantauan
RMOL, dalam pembahasan RUU DKJ dari pihak pemerintah dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara rapat dipimpin Bob Hasan.
DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang No.2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang I 2024-2029, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Adapun perubahan yang diusulkan, yakni penegasan soal nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ)dari Daerah Ibukota Jakarta.
Seperti diketahui bahwa wilayah Jakarta sebelumnya adalah ibu kota negara Indonesia. Akan tetapi, saat ini ibu kota negara Indonesia akan pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN ini, salah satunya adalah dengan menerbitkan UU DKJ.
BERITA TERKAIT: