Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Berharap RUU DKJ Ciptakan Tatanan Pemerintahan yang Terstruktur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 12 November 2024, 12:53 WIB
Demokrat Berharap RUU DKJ Ciptakan Tatanan Pemerintahan yang Terstruktur
Suasana Rapat Paripurna ke-7 masa sidang ke-1 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 12 November 2024/RMOL
rmol news logo Fraksi Partai Demokrat berharap revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atas perubahan UU No2/2024 yang menjadi inisiatif DPR mampu menciptakan tatanan pemerintahan di wilayah Jakarta yang terstruktur.

Hal itu disampaikan Jurubicara Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang ke-1 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 12 November 2024.

"Kami percaya, dengan pengaturan yang lebih jelas RUU DKJ, akan menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih terstruktur dan efisien. Sekaligus menjamin kesinambungan pemerintahan di provinsi Khusus Jakarta," kata Herman Khaeron.

Menurutnya, RUU DKJ ini penting dilaksanakan untuk memperkuat landasan hukum di Jakarta yang kini sudah tidak lagi menjadi Ibukota Negara Indonesia.

"Ini adalah langkah yang sangat penting dalam memperkuat landasan hukum bagi seluruh elemen pemerintahan dan politik yang terlibat," tegasnya.

Fraksi Demokrat berharap adanya RUU DKJ ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyempurnaan rancangan undang-undang DKJ dalam struktur pemerintahan wilayah Jakarta.

"Kami menyambut baik upaya penyempurnaan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam menghadapi perubahan status provinsi Jakarta. Perubahan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam jabatan strategis seperti Gubernur wakil gubernur serta anggota DPRD DPR RI dan DPD RI hasil pemilu tahun 2024," demikian Herman Khaeron.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA