Penggeledahan dilakukan usai pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Jumat (4/8).
Adapun, tim yang melakukan penggeledahan di antaranya penyidik Dittipidum Bareskrim, Inafis, dengan dukungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.
Dari penggeledahan ini, Djuhandani berharap penyidik mendapatkan alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan.
“Alat bukti yang sudah disita ada beberapa, baik itu video, beberapa foto dan sebagainya, termasuk kita sudah menyita akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang digunakan untuk meng-
upload video,” kata Djuhandani.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8). Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," demikian Djuhandani.
BERITA TERKAIT: