"Sudah (Panji Gumilang bebas)," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Rabu (17/7).
"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan, Panji Gumilang telah bebas murni usai menjalani hukuman pidana di Lapas Indramayu.
"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelas Robi.
Panji Gumilang merupakan tersangka dalam kasus penistaan agama dan dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Indramayu hanya memvonis Panji dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan, atas kasus penodaan agama.
BERITA TERKAIT: