Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panji Gumilang Resmi Bebas Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 17 Juli 2024, 17:59 WIB
Panji Gumilang Resmi Bebas Hari Ini
Panji Gumilang bebas murni pada Rabu (17/7)/Net
rmol news logo Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, kembali menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu (17/7). Panji Gumilang telah selesai menjalani hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

"Sudah (Panji Gumilang bebas)," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Rabu (17/7). 

"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan, Panji Gumilang telah bebas murni usai menjalani hukuman pidana di Lapas Indramayu. 

"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelas Robi. 

Panji Gumilang merupakan tersangka dalam kasus penistaan agama dan dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Indramayu hanya memvonis Panji dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan, atas kasus penodaan agama. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA