Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Slogan "Presisi" Polri Tumpul jika Tidak Mampu Tangkap Dito Mahendra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 30 Juni 2023, 10:18 WIB
Slogan "Presisi" Polri Tumpul jika Tidak Mampu Tangkap Dito Mahendra
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/RMOL
rmol news logo Keseriusan Polri dalam menangkap pengusaha sekaligus tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra diuji jelang HUT ke-77 Bhayangkara.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, penangkapan Dito penting agar citra Polri tidak rusak.

"Tentunya ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum (APH), terutama Kepolisian yang pada 1 Juli 2023 nanti merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/6).

Apalagi, Hari menyebut kata-kata keadilan ada dalam slogan dan program "Presisi" yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

"Jika persoalan Dito Mahendra saja tidak cepat diungkap, 'Presisi Polri' bisa dianggap tumpul hanya berupa slogan belaka," ujar Hari.

Sejauh ini Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut masih mengejar dan mencari keberadaan Dito.

"Pada prinsipnya saya sampaikan pada rekan-rekan, sampai dengan hari ini penyidik tidak gentar. Bahkan teman-teman di lapangan masih terus mencari," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (27/6).

Kasus yang menjerat Dito bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen, 6 sisanya memiliki dokumen.

Polisi pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA