Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggaran Polri Tahun 2023 Baru Terserap 36,24 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 05 Juni 2023, 21:11 WIB
Anggaran Polri Tahun 2023 Baru Terserap 36,24 Persen
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/6)/Repro
rmol news logo Polri menjabarkan anggaran tahun 2023 dan rencana penambahan anggaran tahun 2024 yang mencapai sebesar Rp148 triliun.

Usulan itu disampaikan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Awalnya, Gatot memaparkan pagu anggaran Tahun Anggaran 2023. Dimana alokasi anggaran awal Rp 112,74 triliun baru terealisasi Rp 40,8 triliun atau baru terserap 36,24 persen.

"Sementara, realisasi anggaran hingga 17 Mei tahun 2023 sebesar Rp40,86 triliun atau 36,24 persen," kata Gatot.

Dari anggaran tersebut dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama belanja pegawai dengan jumlah anggaran Rp 54,9 triliun dan baru terealisasi Rp 21,3 triliun atau terserap 38,93 persen. Alokasi kedua belanja anggaran Polri mencapai Rp 31,7 triliun dan baru terealisasi Rp 9,6 triliun atau 30,34 persen.

Alokasi terakhir belanja modal Rp 26 triliun dan baru terealisasi Rp 9,8 triliun atau 37,78 persen.

Sementara itu, anggaran yang diperuntukkan untuk Program Profesionalisme SDM Polri Rp3,01 triliun, Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp5,26 triliun, Program Modernisasi Alat Material Khusus (Almatsus) dan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Rp36,15 triliun, Program Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Rp19,30 triliun, dan Program Dukungan Manajemen Rp49,01 triliun. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA