"Komisi Kode Etik Polri ketuanya adalah bapak Kabaintelkan Komjen Wahyu Widada," kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain Wahyu Widada, perwira tinggi Polri yang ikut menyidangkan Irjen Teddy adalah Wakil Ketua Komisi, Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); anggota komisi Irjen Syahardiantono (Kadivpropam Polri); anggota komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan anggota komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Dalam persidangan ini, turut dihadiri 13 saksi dengan 1 saksi ahli.
Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa tampak mengenakan pakaian dinas lengkap saat menjalani persidangan.
Irjen Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: