Banding itu diajukan Teddy atas vonis seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, kepada wartawan, Senin (5/6).
Nantinya, sidang pembacaan putusan tersebut akan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu hasil ungkapan Polres Bukittinggi.
Teddy pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Belakangan, kasus ini telah membuat Teddy dipecat sebagai anggota Polri melalui Sidang Etik.
BERITA TERKAIT: