Pemindahan dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Artinya, saat ini para tersangka menyandang status terpidana kasus peredaran narkotika.
Untuk Linda, Kejari Jakbar mengirim ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Kamis (8/6).
"Iya benar (di Lapas Pondok Bambu)," kata Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).
Sementara keempat terdakwa lainnya dieksekusi ke dua Lapas berbeda.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," kata Iwan.
Sedangkan dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, masih mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: