Pemindahan dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Artinya, saat ini para tersangka menyandang status terpidana kasus peredaran narkotika.
Untuk Linda, Kejari Jakbar mengirim ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Kamis (8/6).
"Iya benar (di Lapas Pondok Bambu)," kata Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).
Sementara keempat terdakwa lainnya dieksekusi ke dua Lapas berbeda.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," kata Iwan.
Sedangkan dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, masih mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT: