Andi dijerat tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara.
“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,†kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).
APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang alias AP yang bersikap intoleran kepada warga Muhammadiyah.
"Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," singkat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL.
Andi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Tak sampai di situ, AP Hasanuddin juga sempat dilaporkan ke Polres Lamongan, Jawa Timur
AP Hasanuddin melontarkan ancaman bunuh terhadap warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Lebaran, melalui komentar di Facebook. Meski sudah meminta maaf, tetapi pelaporan kepada dirinya tetap berjalan.
BERITA TERKAIT: