DJP Kantongi Rp47,18 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 28 Februari 2026, 09:36 WIB
DJP Kantongi Rp47,18 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital
Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Febuari 2026.

Dari total tersebut, setoran terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp36,69 triliun. 

Sementara pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.

Khusus PPN PMSE, hingga akhir Januari 2026 tercatat 242 perusahaan berstatus pemungut aktif. Dalam periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut yakni Grammarly serta satu perubahan data pemungut yakni BetterMe Limited.

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp36,69 triliun. 

Rinciannya terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.

Adapun pajak kripto yang terkumpul Rp1,93 triliun berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada 2026. Setoran tersebut terdiri atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar.

Untuk sektor fintech, total penerimaan Rp4,47 triliun yang berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp61,91 miliar pada 2026. 

Pajak fintech itu mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman WP Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WP Luar Negeri (WPLN) Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,52 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun yang berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Komposisinya terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN Rp3,76 triliun.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” pungkas Inge. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA