Dalam menjalankan aksinya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, Mohammad Iman telah mengegunakan tiga rekening berbeda di QRIS atau QR Code yang ditampilkan.
"Ada tiga rekening penampung yang kami temukan," kata Aulia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4).
QRIS pertama kali dicetak pada bulan Maret 2023 dan Iman menempelkan dengan cara menimpa di atas stiker asli, seolah-olah QRIS itu pengurus masjid.
"Kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru belum ada QRIS," kata Aulia.
Namun belakangan, modus Iman Mahlil memasang QRIS palsu terbongkar dari kecurigaan seorang pengurus masjid Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.
Padahal, yang dipasang oleh Iman bukanlah kode QRIS atau QR Code pengurus masjid. Atas kejadian, pengurus masjid pun melaporkan hal ini kepolisian.
Tidak berselang lama, Iman ditangkap oleh pihak kepolisian, dirinya dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Paaal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 UU 3/2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP.
BERITA TERKAIT: