Satu Polisi Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Dugaan Pelecehan Tahanan Wanita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 27 April 2026, 15:17 WIB
Satu Polisi Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Dugaan Pelecehan Tahanan Wanita
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita di Polrestabes Medan menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan seorang perempuan yang diduga mencuri telepon genggam milik pelanggan di sebuah lokasi spa di Medan, Sumatera Utara. Setelah diamankan, korban dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Saat proses pemeriksaan oleh tiga personel yang sedang bertugas piket, muncul dugaan adanya tindakan pelecehan seksual. Isu tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perhatian luas.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti maupun saksi yang menguatkan dugaan tersebut.

“Kasus masih dalam proses. Belum ada kesimpulan akhir,” kata Ferry dikutip dari RMOLSumut, Senin 27 April 2026.

Dari tiga personel yang terlibat, satu di antaranya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Namun, penahanan itu ditegaskan bukan terkait dugaan pelecehan seksual.

“Penempatan khusus dilakukan karena pelanggaran prosedur pemeriksaan,” kata Ferry.

Diketahui, sesuai aturan, pemeriksaan terhadap tahanan wanita wajib didampingi oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Ketidakhadiran pendamping tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.

“Penahanan dilakukan karena pelanggaran prosedur, bukan karena terbukti melakukan pelecehan,” pungkas Ferry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA