Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Terus Perkuat Sistem ETLE Sejumlah Daerah di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 17 Februari 2023, 18:42 WIB
Polri Terus Perkuat Sistem ETLE Sejumlah Daerah di Indonesia
Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE)/Net
rmol news logo Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggalakkan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminimalisir penyimpangan anggota yang bertugas di lapangan terkait proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

"Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7. Empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).

Hasilnya, hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE dan 1.716.453 diantaranya sudah ada yang sudah tervalidasi dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Sementara itu, sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.

Meski begitu, Dedi menyebut ada kendala terkait dengan sitem penindakan ETLE, salah satunya proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Dari angka diatas, Dedi menyebut sudah ada 268.216 pelanggar yang membayar denda tilang. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA