Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang saksi.
"Setidaknya ada lima orang yang sudah dilakukan cegah ke luar negeri," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/1).
Kelima orang itu kata Ali, merupakan pihak-pihak yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sehingga, ketika dibutuhkan keterangannya, dapat memenuhi panggilan tim penyidik.
"Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik KPK," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, kelima orang yang dicegah, yaitu Lusi Kusuma Dewi selaku Ibu Rumah Tangga yang diduga merupakan seorang wanita berusia 35 tahun yang menemani Lukas saat bermain judi kasino; lalu Dommy Yamamoto selaku swasta; Yulce Wenda selaku istri tersangka Lukas; Jimmy Yamamoto selaku swasta; dan Gibbrael Isaak selaku Presiden Direktur PT RDG Airlines yang merupakan perusahaan penyedia jasa sewa private jet.
BERITA TERKAIT: