Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Ditahan KPK, Tak Ada Kata Maaf Terucap dari Bupati Bangkalan Abdul Latif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Desember 2022, 02:57 WIB
Resmi Ditahan KPK, Tak Ada Kata Maaf Terucap dari Bupati Bangkalan Abdul Latif
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron/RMOL
rmol news logo Tidak ada ucapan kata maaf dari bibir Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis dinihari (8/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, usai dipampangkan oleh KPK di hadapan wartawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Bupati Abdul Latif tidak sama sekali menyampaikan apapun kepada wartawan.

Abdul Latif dan kelima tersangka lainnya usai pelaksanaan konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 00.52 WIB dan hendak dimasukkan ke mobil tahanan, Abdul Latif dan kelima tersangka lainnya lebih memilih bungkam.

Bahkan, Abdul Latif tidak menggubris pertanyaan wartawan soal alasan memungut komitmen fee hingga soal permintaan maaf untuk warganya di Kabupaten Bangkalan. Abdul Latif diam seribu bahasa saat dilontarkan berbagai pertanyaan wartawan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri secara resmi mengumumkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan.

Selanjutnya, Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan; Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," ujar Firli.

Untuk tersangka Bupati Abdul Latif kata Firli, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selanjutnya untuk tersangka Agus, Wildan, dan Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian untuk tersangka Hosin dan tersangka Salman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA