Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil lima pejabat di Pemkab Bangkalan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Senin siang (20/3).
Kelima saksi yang dipanggil, yaitu anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan Andang Pradana; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan Bambang Setyawan; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bangkalan Moch. Musleh; dan Kepala Dinas Sosial Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan enam tersangka pada Rabu 7 Desember 2022, yaitu Bupati Bangkalan periode 2018-2023 R Abdul Latif Amin Imron (RALAI); Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan Wildan Yulianto (WY); Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Abdul Latif disangka mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar.
BERITA TERKAIT: