Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R. Abdul Latif Amin Imron dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana badan selama 9 tahun dalam kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (14/9).
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/9).
Pidana penjara badan yang dijalani Abdul Latif kata Ali, yaitu selama 9 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, Abdul Latif juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.
"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: