Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil 10 orang untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat siang (17/3).
Kesepuluh saksi yang dipanggil, yaitu Bambang Budi Mustika selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bangkalan; Sudiyo selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bangkalan; Nunuk Kristiani selaku Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan; Rudiyanto selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Anang Yulianto Hari Purnomo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bangkalan.
Selanjutnya ada Lilik selaku mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan; Roosli Soeliharjono selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan; Moawi Arifin selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bangkalan; Iskandar Ahidayat selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Bangkalan; dan Mohamad Zaini selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan enam tersangka pada Rabu, 7 Desember 2022, yaitu R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan; Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan.
Kemudian Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.
Abdul Latif disebut mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar.
BERITA TERKAIT: