Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik meminta keterangan dari 10 saksi untuk mendalami mekanisme pengajuan restitusi serta peran perusahaan milik Mulyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut dilakukan di dua lokasi pada Kamis, 13 Agustus 2026, yakni Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.
Di Polrestabes Surabaya, penyidik memeriksa Inggrid Triharyati, Samsuni, Ari Djunaedi, Mukti Setyowani, dan Moh Jafar Sodiq.
Sementara di Polresta Surakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Bagus Usodo, Punto Ari Wibisoni, dan Tri Wibowo.
"Semua saksi hadir, baik yang dilakukan pemeriksaan di Surakarta maupun Surabaya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, para saksi merupakan pegawai yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng. Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap proses pemeriksaan terhadap pengajuan restitusi pajak.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.
Sementara itu, saksi dari pihak swasta berasal dari unsur wajib pajak serta orang-orang yang berada dalam struktur perusahaan milik Mulyono. Penyidik mendalami proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak sekaligus peran perusahaan tersebut.
"Sedangkan untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," terang Budi.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh dari penggeledahan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan dan penelusuran kepada para pihak terkait," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik). Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, kedua mengenai pihak penerima, dan ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada konstruksi awal perkara, KPK menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
Pengusutan kini diperluas untuk mengungkap dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. KPK juga menelusuri kemungkinan aset yang berasal dari penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.
BERITA TERKAIT: