Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum KTT G20, Densus Tangkap Tiga Teroris di Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 18 November 2022, 16:03 WIB
Sebelum KTT G20, Densus Tangkap Tiga Teroris di Lampung
Personel Densus 88 tengah menggelandang tersangka terorisme/Net
rmol news logo Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri ternyata melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme sebelum kegiatan KTT G20 di Bali pada 14-16 November.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tim berlambang burung hantu ini, melakukan operasi penangkapan tersangka terorisme yang tergabung dalan kelompok Jamaah Ismaliyah (JI) di Lampung mulai tanggal 9 hingga 11 November.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, dalam operasi penangkapan itu Densus berhasil menangkap tiga tersangka terorisme yaitu TY, AB dan JD. Tersangka TY ditangkap pada 9 November pukul 04.00 WIB di Desa Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Adapun keterlibatan tersangka TY yaitu ia merupakan koordinator wilayah Lampung Jamaah Islamiyah.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 17 Jo 7 dan pasal 15 jo 9 UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ramadhan di Jakarta, Jumat (18/11).

Sementara tersangka AB, jelas Ramadhan ditangkap pada Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 12.41 di Jalan Mawar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

AB ini merupakan koordinator wilayah Lampung Jamaah Islamiyah pengganti tersangka TY. AB juga tercatat pernah melakukan pertemuan di Balako (Balai Latihan Koperasi) Bandar Lampung tentang penggalangan dana di Lampung untuk jihad global ke Syuriah.

Tersangka ketiga yakni JD. Ia ditangkap pada Jumat, 11 November 2022 pukul 07.15 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota. Bandar Lampung.

JD merupakan jamaah Halaqoh binaan tersangka TY dan memiliki senjata dan amunisi. Ia dijerat Pasal 17 Jo 7 dan pasal 15 jo 9 UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dari penangkapan tiga tersangka teroris tersebut, Densus 88 menyita barang bukti seperti beberapa senjata api, ratusan peluru, senjata tajam, beberapa buku, hingga CD drive perjalanan gerakan jihad.

"Saat ini tiga tersangka masih dalam pemeriksaan lanjut dan Densus 88 masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari keberadaan DPO Jamaah Islamiyah di wilayah Lampung," pungkas Ramadhan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA