?"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
?Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur.
Produsen diperankan oleh (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), lalu sisanya yakni 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, H, F, RH, MIF, SNM, FF, U, NSA, P, dan MO).
Lanjut Dekananto, dalam menjalankan aksinya sindikat ini bergerak dengan dua modus utama, pertama memproduksi meterai palsu baru dengan cara menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru.
Setelah itu, diperjualbelikan secara luas melalui platform marketplace digital.
?"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," jelasnya.
?Terhitung sejak setahun terakhir, sindikat ini sudah menjual sedikitnya 4.007.334 lembar meterai palsu, bila dihitung omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan meterai palsu bukanlah persoalan penegakan hukum, namun berkaitan dengan penerimaan negara.
Secara spesifik, juga jadi perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.
“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU 10/2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
BERITA TERKAIT: