Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri, Begini Modusnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 18:32 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri, Begini Modusnya
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri. (Foto: Divhumas Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Bareskrim Polri terus memburu keberadaan tersangka Syekh Ahmad Al Misry (39) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang santri, empat di antaranya masih di bawah umur.
HUT RMOL news

Dalam beraksi, tersangka memberikan iming-iming akan memfasilitasi korban untuk bersekolah di Mesir.

"Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 19 Agustus 2026.

Parahnya, Ahmad Al Misry memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru mengaji guna mengeksploitasi para korban sejak tahun 2017-2025.

"Modus operandinya memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," kata Nurul.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, Ahmad Al Misry melakukannya di berbagai kota di Indonesia, di antaranya Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta. Pelaku juga melancarkan aksinya hingga Mesir.

Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan masuk dalam daftar buronan.

Ahmad Al Misry dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU 1 / 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU 12/ 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA