Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ditahannya Putri Candrawathi Ciderai Rasa Keadilan dan Kesamaan di Mata Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 September 2022, 01:54 WIB
Belum Ditahannya Putri Candrawathi Ciderai Rasa Keadilan dan Kesamaan di Mata Hukum
Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net
rmol news logo Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan, belum ditahannya Putri Candrawathi ini seolah mempertegas Polri mengistimewakan istri Ferdy Sambo itu.

Disisi lain, Haris beranggapan, tidak ditahannya Putri memunculkan rasa keadilan masyarakat yang dilanggar, termasuk mencederai amanat UUD 1945. Hal itu menunjukan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan keadilan masyarakat, wibawa, sekaligus integritas institusi Polri sedang diuji.

Haris menyebutkan ada beberapa alasan hukum yang menjadi landasannya, yaitu merujuk pada Pasal 27 UUD 1945 yang mana secara tegas dan jelas mengatakan bahwa kesamaan kedudukan warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah tanpa kecuali.

"Dalam hal ini sikap penyidik yang tidak melakukan perintah penahanan bertentangan dengan perintah UUD terkait kesamaan dimata hukum," tegas Haris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9).

Lanjutnya Haris menyebut Pasal yang di kenakan terhadap tersangka Putri Candrawatih adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kita sama-sama ketahui bahwa ancaman (Pasal 340 KUHP) hukumnya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup," sebut Haris.

Kebiasaan hukum, ujar Haris, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, penyidik biasanya memutuskan agar tersangka dilakukan ditahan.

"Belum lagi kasus dugaan pembunuhan berencana ini menyita perhatian publik yang sangat luar biasa, semestinya penyidik bisa melihat kemungkinan dugaan dapatnya tersangka menghilangkan barang bukti serta kemungkinan merancang pemufakatan jahat," tutur Haris.

atas dasar hukum dan kebiasaan hukum itulah DPP KNPI, sebut Haris, memandang semestinya demi rasa keadilan dan kesamaan di mata hukum, Putri Candrawatih sebaiknya ditahan demi fokusnya penyidikan dalam kasus ini.

"Kemudian juga kasus ini bisa segera dilanjutkan ke jenjang Pengadilan karena sudah cukup bukti dan demi tidak adanya upaya pengkondisian kasus ini, maka segara dibawa ke ranah pengadilan," pungkasnya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA