Hal tersebut merupakan akibat dari tindakan Febri yang mau menjadi Penasihat Hukum (PH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Harusnya Febri Diansyah malu dengan adanya putusan Majelis Hakim yang melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)" ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/2).
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, putusan terhadap Sambo dan Putri sama halnya dengan apa yang diperjuangkan oleh PH termasuk Febri, tidak didengar oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Sebagai
lawyer mestinya penasihat hukum malu tidak hanya kepada kliennya, tapi kepada publik, apalagi ini juga melibatkan pengacara yang berlatar belakang sebagai mantan Jurubicara KPK," kata Saiful.
Dengan vonis Sambo dan Putri lebih berat, dinilai akan menurunkan kredibilitas Febri. Sebab, sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan hak-hak rakyat seperti pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain ia bersedia menjadi penasihat hukum Putri, dan kini Majelis Hakim telah memutus melebihi yang dituntut oleh JPU dan tentunya mewakili keinginan dan harapan publik," katanya.
Apalagi kata Saiful, sejak awal, publik telah mempertanyakan posisi Febri yang melakukan pembelaan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
"Febri setelah ini akan semakin tenggelam, dan publik sudah merasa kecewa dengan sosok Febri yang dianggap tidak konsisten dalam memperjuangkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: