Sama seperti suaminya, Putri Candrawathi tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ewit Soetriadi yang langsung membacakan berkas putusan, dimulai dari identitas terdakwa.
Pada tingkat pertama, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Setalah mengadili Putri, hakim juga akan membacakan putusan banding yang diajukan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Diketahui, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Adapun Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.
BERITA TERKAIT: