Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Profesor Romli, Kasus Migor Bukti Telah Terjadi Konspirasi Perburuan Rente Penguasa dan Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 29 April 2022, 12:48 WIB
Kata Profesor Romli, Kasus Migor Bukti Telah Terjadi Konspirasi Perburuan Rente Penguasa dan Pengusaha
Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Pengungkapan kasus minyak goreng yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menangkap sejumlah oknum di pemerintahan dan juga swasta mendapat perhatian serius dari Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita.

Profesor Romli berpendapat, penindakan yang dilakukan Kejagung telah membuka satu fakta tentang permufakatan jahat antara pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau kuasa dalam menetapkan kebijakan, dengan para pengusaha.

Perilaku tersebut, dikatakan Romli, sebagai gejala konspirasi di antara pengusaha dan penguasa yang dalam istilah ekonomi politik dikenal dengan istilah perilaku perburuan rente <(rent seeking behaviour).

"Kasus migor yang ditangani Kejaksaan Agung membuktikan bahwa telah terjadi kolaborasi antara kekuasaan dan pelaku usaha dengan pola 'trade off' yang melahirkan oknum pemerintah dengan julukan 'rent seeking behavior'," ujar Romli kepada redaksi, Jumat (29/4).

Pola kejahatan yang digunakan dalam kasus migor tersebut, menurut Romli adalah bagian dari produk global yang dibentuk untuk memberikan dampak guncangan terhadap negara-negara berpendapatan menengah.

"Pola trade off dan rent seeking behavior/rent seeker merupakan dampak negatif era globalisasi yang telah menggerus public trust kepada pemerintah negara berkembang termasuk Indonesia," tutupnya.

Pada pekan lalu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan terkait proses pemeriksaan terhadap dua tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan salah seorang tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, di mana salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Sementara tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta. Yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

MPT diketahui memiliki relasi bisnis dengan perusahaan Luhut yaitu antara Wilmar Plantations dengan Toba Sejahtera Group. Kongsi bisnis ini melahirkan PT Tritunggal Sentra Buana. Di mana, PT Toba Sejahtera menggenggam 25 persen saham Tritunggal yang memiliki perkebunan sawit di Saliki, Kalimantan Timur.

Sedangkan keterkaitan dengan Kaesang adalah karena PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan salah satu anak usaha Wilmar Group yang menjadi sponsor klub sepak bola Persis Solo milik anak bungsu Jokowi itu di Liga 2 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA