Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, Polres Aceh Tenggara telah mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren di Aceh Tenggara. Pria berinisial SA tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.
“Pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021. Terakhir kali terjadi pada 19 Januari 2022,†kata Winardy melalui keterangan yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (22/1).
Korban dari aksi bejat SA ini tak lain adalah santrinya sendiri, MP (16). Korban awalnya tak berani melaporkan tindakan buruk yang dialaminya karena takut kepada pelaku.
“Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya," ujar Winardy.
Winardy menambahkan, kejahatan itu dialami korban lima kali di dua tempat berbeda. Saat ini pelaku diamankan di Polres Agara.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 34 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: