Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith Belum Dikabulkan Polda Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 08 Januari 2022, 00:07 WIB
Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith Belum Dikabulkan Polda Jabar
Bahar bin Smith saat hadiri pemeriksaan Polda Jabar sebelum ditetapkan tersangka/RMOLJabar
rmol news logo Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Bahar bin Smith masih belum diterima oleh Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo  mengatakan, sampai saat ini Polda Jabar masih mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Pengasuh Pones Tajul Alawiyin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," kata Ibrahim seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar di Mapolda Jabar, Jumat (7/1).

Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan Bahar Smith masih dalam proses pertimbangan.

Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," tandasnya.

Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1). Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Bahar Smith kemudian melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA