Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kerumunan Tahun Baru, Tempat Hiburan Jakarta Wajib Tutup Jam 8 Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 28 Desember 2021, 18:03 WIB
Cegah Kerumunan Tahun Baru, Tempat Hiburan Jakarta Wajib Tutup Jam 8 Malam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net
rmol news logo Seluruh restoran dan tempat hiburan di DKI Jakarta hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan demi menghindari kerumunan saat malam pergantian tahun 2022.

Polda Metro Jaya nantinya akan menerjunkan 8 ribu personel gabungan TNI dan Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.

"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya," kata Kombes Endra Zulpan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (28/12).

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan berpatroli ke setiap pemukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.

Zulpan berharap warga Ibukota taat kepada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pesta petasan dan tahun baru.

"Disarankan untuk tidak melakukan pesta kembang api dan kerumunan sebagainya, mari kita memiliki empati. Sekarang situasi pandemi Covid-19 belum berakhir dan varian baru Omicron bertambah," pungkas Zulpan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA