"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Keduanya dilaporkan atas dugaan Pasal 48 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP, pelapor juga membawa barang bukti dalam pembuatan laporan.
"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, print out percakapan layar dan flashdisk," jelas Budi.
Meski begitu, ia menyatakan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut.
Sebelumnya, Laporan atas nama Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku nomor LP/B/2767/IV/SPKT/ POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026 dilaporkan atas dugaan tindak pidana dari potongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Pelapor Paman Nurlette, menilai Ade Armando dan Abu Janda telah memantik kebencian masyarakat hingga menyerang kehormatan JK dengan mengunggah video ceramah JK yang disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook.
BERITA TERKAIT: