PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 25 April 2026, 21:55 WIB
PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari
Ilustrasi
rmol news logo Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari sebagai upaya menahan lonjakan harga di tengah kenaikan harga avtur global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai instrumen fiskal untuk meredam tekanan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

"Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik," kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu 25 April 2026.

Lewat aturan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, komponen pajak yang biasanya dibayar penumpang tidak lagi dibebankan penuh selama masa insentif berlangsung.

Haryo menjelaskan, fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah beleid diundangkan.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujarnya.

Kebijakan ini diambil di tengah tren kenaikan harga energi global, khususnya avtur, yang dipicu gejolak geopolitik. Beban tersebut dinilai cukup besar bagi industri penerbangan karena komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Dalam kondisi normal, lonjakan harga avtur akan langsung direspons maskapai dengan menaikkan tarif penerbangan. Namun melalui insentif pajak ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan tiket domestik agar tetap berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Dengan demikian, harga tiket tetap mengalami penyesuaian, namun lonjakannya dibatasi agar tidak memberatkan masyarakat.

"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," katanya.

Meski demikian, insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Untuk tiket non-ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa tanpa subsidi pemerintah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA