Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bilang APH Tak Boleh di-OTT, TPDI: Berbahaya, Pernyataan Arteria Celah Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 November 2021, 00:55 WIB
Bilang APH Tak Boleh di-OTT, TPDI: Berbahaya, Pernyataan Arteria Celah Revisi UU KPK
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arteria DahlanPDI Perjuangan, Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Satu hal yang bertentangan dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Dia menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Aparat Penegah Hukum (APH) dilarang.

Meski rekan-rekannya di partai menyatakan dirinya sedang keseleo lidah, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, justru menilai pernyataan Arteria Dahlan sarat akan kepentingan politis.

Menurut Selestinus, pernyataan yang bertentangan dengan Pasal 11 UU KPK itu seharusnya tidak keluar dari lidah seorang Anggota Komisi III DPR RI.

"Pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK," ujar Selestinus kepada Kantor Berita Politik RMOL., Minggu malam (21/11).

Orang-orang yang dikecualikan dari OTT KPK, diduga Selestinus, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.

"Pernyataan Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPRI dari Fraksi PDIP, sebagai pernyataan bodoh. Karena medegradasi simbol-simbol Negara dalam UUD 1945," tuturnya.

Yang menurutnya lebih berbahaya adalah ketika ada yang membaca bahwa pernyataan Arteria Dahlan adalah bagian dari upaya PDIP membela kepentingan mafia.

"Baik mafia peradilan, mafia tanah, mafia human trafficking, dan yang punya catelan dengan partai atau komisi III DPR RI yang saat ini jadi target operasi KPK," demikian Selestinus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA