
Para pengendara sepeda motor diimbau untuk menggunakan knalpot standar. Jika tidak, polisi tidak segan untuk memberikan sanksi.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengawasan terhadap penggunaan knalpot bising akan digalakkan selama akhir pekan yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk Sunmori atau
Sunday Morning.
"Selama dia jalan, sebetulnya enggak ada aturan ya, kecuali pakai knalpot bising," kata Kombes Sambodo dikutip dari
Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (21/8).
Menurut Sambodo, sanksi tilang akan diterapkan kepada pengendara yang nekat melangar aturan. Selain itu, polisi juga akan berpatroli dan membubarkan kerumunan pengendara motor saat sunmori.
Selain penegakan hukum, hal tersebut juga untuk menghindari potensi kerumunan di tengah kebijakan PPKM Darurat Level 4 yang diterapkan di Jakarta.
"Kalau berkerumun atau konvoi, kami bubarin," kata Sambodo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: