Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM jadi Alasan Polisi Bubarkan Massa Pengibar Merah Putih di Pantai Indah Kapuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 18 Agustus 2021, 15:45 WIB
PPKM jadi Alasan Polisi Bubarkan Massa Pengibar Merah Putih di Pantai Indah Kapuk
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan/Net
rmol news logo Larangan pengibaran bendera merah putih yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara kini menuai pro-kontra di masyarakat.

Larangan tersebut kian ramai tatkala terjadi di tengah euforia perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Aparat kepolisian pun telah membenarkan adanya peristiwa yang terjadi Selasa (17/8) di PIK tersebut. Alasan polisi, pengibaran bendera berukuran 21 meter tersebut melibatkan banyak massa.

Oleh sebab itu, pihak aparat keamanan melakukan pelarangan lantaran situasi DKI Jakarta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam kebijakan tersebut, masyarakat dilarang berkerumun guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Saat ini masih PPKM yang di dalamnya ada larangan berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (18/8).

Upaya kontrol pergerakan massa penting dilakukan. Selain meminimalisir adanya klaster baru, kondisi Covid-19 di DKI Jakarta juga saat ini sudah mulai melandai.

"Sekarang terjadi penurunan jumlah postif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," demikian Kombes Guruh.

Adapun peristiwa itu terjadi pada 17 Agustus 2021, bertepatan dengan HUT ke-76 RI. Aparat gabungan dari polisi, TNI, dan Satpol PP melarang massa mengatasnamakan Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) membentangkan bendera Merah Putih berukuran 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Redaksi masih berusaha menghubungi LMP. Namun baik pesan singkat maupun sambungan telepon dari redaksi belum direspons Panglima LMP, Daenk Jamal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA