Larangan tersebut kian ramai tatkala terjadi di tengah euforia perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
Aparat
kepolisian pun telah membenarkan adanya peristiwa yang terjadi Selasa
(17/8) di PIK tersebut. Alasan polisi, pengibaran bendera berukuran 21
meter tersebut melibatkan banyak massa.
Oleh sebab itu, pihak
aparat keamanan melakukan pelarangan lantaran situasi DKI Jakarta masih
dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam
kebijakan tersebut, masyarakat dilarang berkerumun guna meminimalisir
penyebaran Covid-19.
"Saat ini masih PPKM yang di dalamnya ada
larangan berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh
Arif Darmawan kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu
(18/8).
Upaya kontrol pergerakan massa penting dilakukan. Selain
meminimalisir adanya klaster baru, kondisi Covid-19 di DKI Jakarta juga
saat ini sudah mulai melandai.
"Sekarang terjadi penurunan jumlah
postif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan
kembali," demikian Kombes Guruh.
Adapun peristiwa itu terjadi
pada 17 Agustus 2021, bertepatan dengan HUT ke-76 RI. Aparat gabungan
dari polisi, TNI, dan Satpol PP melarang massa mengatasnamakan
Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) membentangkan bendera Merah Putih
berukuran 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan,
Jakarta Utara.
Redaksi masih berusaha menghubungi LMP. Namun baik
pesan singkat maupun sambungan telepon dari redaksi belum direspons
Panglima LMP, Daenk Jamal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: