Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) 11/2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa PPKM Darurat yang diteken 15 Juli 2021.
Tujuan seruan Gubernur itu untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.
Anies mengajak seluruh alim ulama, habaib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/musala dan panitia kurban di Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan Sergub tersebut.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat," demikian bunyi Sergub yang dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (16/7).
Orang nomor satu di Jakarta ini meminta seluruh umat muslim sementara waktu melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing.
Terkait penyembelihan hewan kurban, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R)," sambung Anies dalam Sergubnya.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas di Rumah Pemotongan Hewan, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan ketentuan sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 17/2021.
Diantaranya melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik dan penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
Data Dinas Kesehatan, positif Covid-19 di DKI hari ini kembali bertambah 12.415 kasus. Dengan demikian, total Covid-19 DKI mencapai 727.016 kasus.
Adapun kasus aktif Covid-19 hari ini bertambah 3.861 orang. Sehingga jumlah orang yang masih dirawat/ isolasi sampai hari ini kembali tembus 113.137 orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: