Kasus ini berawal saat keduanya tiba di Bandara-Soetta Jakarta, di Kabupaten Tangerang, Banten pada 7 Mei 2021.
Sesuai protokol, dua WNA itu wajib menjalani karantina kesehatan di hotel yang disediakan pemerintah. Keduanya lantas diantarkan taksi ke hotel tempat mereka seharusnya dikarantina.
"Ada dua warga negara asing, yang mau dilanjutkan karantina selama lima hari, dalam perjalanan menuju hotel dan mereka alasan sakit perut," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat jumpa pers, Jumat (21/5).
Namun, sebelum mereka sampai di lokasi karantina, dua WN Inggris tersebut melarikan diri ke sekitar Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di bandara," papar Adi.
Kepolisian lantas mengejar ODE dan MM, hingga keduanya ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/5).
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan.
BERITA TERKAIT: