Polri-Kepolisian Hong Kong Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Perempuan dan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 05 Agustus 2025, 15:20 WIB
Polri-Kepolisian Hong Kong Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Perempuan dan Anak
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang bertemu Kepolisian Hong Kong di Markas Besar Kepolisian Hong Kong/Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri melakukan pertemuan strategis dengan Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) di Markas Besar Kepolisian Hong Kong dalam kegiatan bertajuk "Sharing on Protection of Women and Children Crimes".

Pertemuan dihadiri Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, bersama perwakilan Polda Sumatera Utara, Divkum Polri, Puslitbang Polri, serta staf teknis Polri KJRI Hong Kong.

Sedangkan Kepolisian Hong Kong diwakili Acting Superintendent Crime Support Bureau, Yvonne Tam dan Senior Inspector of Family Conflict and Sexual Violence Policy, Angus KEI.

“Kami sangat menghargai kesempatan ini untuk saling bertukar informasi, strategi, dan praktik baik dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama lintas negara,” kata Yvonne Tam dalam keterangan resmi pada Selasa 5 Agustus 2025.

Sementara Brigjen Nurul menyampaikan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO adalah komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum secara terintegrasi terutama bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang.

“Salah satu pendekatan utama kami adalah memadukan penegakan hukum dengan upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, kami meluncurkan gerakan nasional ‘Rise n Speak -- Berani Bicara, Selamatkan Sesama’ yang mendorong korban untuk berani bersuara,” ujar Nurul.

Brigjen Nurul meyakini bahwa perlindungan tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Karena dibutuhkan keberanian dari korban, empati dari masyarakat, dan dukungan sistemik dari penegak hukum.

Dalam pertemuan ini juga diisi dengan paparan materi dari  Angus KEI, yang menyampaikan prosedur dan langkah-langkah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan anak dalam proses investigasi.

Angus memaparkan data tahun 2024 yang mencatat 1.472 kasus kekerasan terhadap anak, dengan rincian 55 persen kekerasan fisik dan 45 persen kekerasan seksual, serta peningkatan signifikan kasus pornografi anak berbasis daring.

Selain data dan tantangan, disampaikan pula berbagai inovasi yang telah diterapkan oleh Kepolisian Hong Kong seperti wawancara rekaman video oleh petugas terlatih, pelibatan pendamping bagi korban, penyelidikan oleh petugas sesama jenis, dan simulasi tahunan layanan satu atap.

“Kami optimis, pertemuan ini akan memperkuat sinergi antara Polri dan Hong Kong Police Force, khususnya dalam upaya perlindungan kemanusiaan lintas yurisdiksi,” kata Brigjen Nurul.

Terakhir, Brigjen Nurul memastikan bahwa pertemuan ini menjadi wujud nyata kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan global perlindungan kelompok rentan, serta menjadi momentum penting dalam penguatan diplomasi penegakan hukum antara Indonesia dan Hong Kong.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA