Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam 3 Hari, Polda Lampung Putar Balik 142 Kendaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 03 Mei 2021, 15:45 WIB
Dalam 3 Hari, Polda Lampung Putar Balik 142 Kendaraan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad/Ist
rmol news logo Sedikitnya ada 142 kendaraan yang telah diputar balik oleh
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung selama tiga hari, 30 April 2021-2 Mei 2021, karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Dari data Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran per 30 April sampai dengan 2 Mei untuk kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit dari jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit kendaraan," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/5).

Sedangkan untuk pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan.

"Berdasarkan data dari ASDP per Jumat (30/4) sampai dengan Sabtu (1/5) memang terjadi lonjakan penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat, dan bus yang menuju pulau Sumatera, mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021," lanjut dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia mengatakan, lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa dapat teratasi.

Kemudian selama pelaksanaan pengecekan dilakukan secara random kepada masyarakat yang akan menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa. Sedangkan untuk masyarakat yang dari pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan di check point di pelabuhan Merak oleh Polda Banten.

"Dan selama pengecekan petugas sendiri melaksanakan kegiatan KRYD selama 24 jam dengan dibagi menjadi tiga regu," tutup Pandra.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA