Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid menilai proses penangkapan Munarman telah melanggar asas praduga tak bersalah. Baginya, tuduhan terorisme bukan menjadi alasan untuk aparan boleh melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.
"Pasal 28 ayat (3) dari UU Anti Terorisme jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," jelas Usman kepada wartawan, Jumat (30/4).
Pelanggaran HAM semakin menjadi-jadi, sambungnya, lantaran kuasa hukum dan keluarga belum diberikan akses kepada Munarman.
Usman Hamid menekankan bahwa apapun kejahatan yang dituduhkan kepada seseorang, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk diperlakukan sewenang-wenang.
“Munarman memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," kata Usman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: