Gugatan tersebut dilayangkan oleh lima pihak, yakni Habib Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak). Gugatan tersebut juga telah teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024.
Dalam gugatannya, Joko Widodo dianggap melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.
Dijelaskan, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka pencitraan untuk menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi. Rangkaian kebohongan itu dikemas Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana dari ketatanegaraan.
"Rangkaian kebohongan Jokowi akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum," kata Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), Azis Yanuar dikutip redaksi, Rabu (2/10).
Azis mengklaim, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan fakta-fakta rangkaian kebohongan Joko Widodo sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.
Fakta pertama, kata Azis, adalah kebohongan soal komitmen untuk menjabat sebagai gubernur DKI selama satu periode penuh, atau 5 tahun dan tidak menjadi kutu loncat. Kedua, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka
Ketiga, kebohongan menolak pinjaman luar negeri atau asing. Keempat, kebohongan akan melakukan swasembada pangan. Kelima, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti kereta cepat KCIC.
"Keenam, kebohongan mengenai data uang Rp11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya. Telah nyata semua pernyataan Jokowi tersebut hanya merupakan kebohongan," tegas Azis.
Atas dugaan berbagai kebohongan tersebut, maka para penggugat meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang Indonesia periode 2014 sampai 2024 atau selama Jokowi menjabat sebagai presiden untuk disetorkan kepada kas negara.
Kemudian, memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan presiden kepada Jokowi.
"Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi," tandas Azis.
Sementara itu, Munarman sebagai salah satu pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan tersebut hanya sebagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Jokowi.
"Tidak hanya kebohongan saja, dia juga melakukan kejahatan hak asasi manusia, kejahatan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, dan perampasan tanah-tanah rakyat melalui PSN (Proyek Strategi Nasional)," jelas Munarman.
Selain itu, Munarman juga menegaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus dalam kapasitas Jokowi sebagai pribadi, bukan sebagai Kepala Negara.
"Yang kita gugat adalah Jokowi secara pribadi sebagai warga negara Indonesia yang kebetulan dia menggunakan mekanisme ketatanegaraan untuk melakukan kebohongan," lanjut Munarman.
Berkaitan gugatan ganti rugi materiil yang dilayangkan, Munarman menyebut Jokowi harus membayar ganti rugi senilai utang Indonesia selama menjabat sebagai Presiden Indonesia.
"Tuntutan kami yang disebutkan tadi (fasilitas rumah dan uang pensiun), kami minta tidak diberikan kepada Jokowi karena untuk mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh kebohongan Jokowi. Utang yang ditimbulkan Jokowi hingga kini sekitar Rp5.246 triliun," tutupnya.
BERITA TERKAIT: