Rinciannya, Ditlantas Polda Metro telah mengandangkan 64 minibus dan 51 unit mobil penumpang.
"Ada 115 kendaraan. Ini travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar dari Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4).
Ratusan kendaraan yang terjaring itu mulai dari tanggal 27 April 2021 hingga 28 April 2021 atau kurun waktu dua hari.
Kendaraan yang terjaring razia akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan kendaraan akan dikembalikan.
Sementara bagi penumpang yang sudah membeli tiket, maka akan diantar ke terminal terdekat untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Sekarang ini kita lakukan penindakan, kita tilang travel gelap yang tidak sesuai dengan peruntukannya, izin trayeknya. Sesuai Pasal 308 UU LAJ akan kami lakukan penindakaan dengan tegas," sambung Yusri seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
BERITA TERKAIT: