Dimensy Mobile
Farah.ID
Dimensy
Farah.ID

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gulung Sindikat Pengedar Dollar Palsu Senilai Rp 3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 17 Maret 2021, 16:11 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gulung Sindikat Pengedar Dollar Palsu Senilai Rp 3 Miliar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis memperlihatkan barang bukti dollar USD palsu/Ist
rmol news logo Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi soal maraknya peredaran uang palsu jenis dollar USD di wilayah hukumnya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi akhirnya mengungkap sindikat pengedar dollar USD tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, dalam membongkar sindikat itu jajarannya menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Mereka adalah, ES, MT, AD dan S. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas negara dollar USD diwilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dollar USD Palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/3).
 
Putu menjelaskan, modus operandi pelaku adalah akan menukarkan uang USD sebanyak 21 ikat dimana dari setiap 1 ikat terdiri dari 100 lembar dan setiap lembarnya bernilai USD100 kemudian uang tersebut akan ditukarkan menjadi rupiah senilai Rp25.000.000.

"Uang palsu Dollar AS 210.000 jika diitung dari kurs saat ini sekira Rp3 miliar," ujar Putu.

Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki dan perempuan di Areal Mall Of Indonesia (MOI). Aparat pun melakukan penangkapan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki) yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dalam sebuah tas dalam milik ES uang dollar USD sebanyak 21 ikat yang setiap ikat berisi 100 lembar dimana masing-masing pecahan senilai 100USD.

"Kemudian petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa uang dollar USD tersebut sebelumnya adalah milik DV (Perempuan) sebanyak 12 ikat dollar USD dan milik S (laki-laki) sebanyak 9 ikat," ujar Putu.

Terkait hal ini, Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dollar USD tersebut adalah palsu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. rmol news logo article
EDITOR:

ARTIKEL LAINNYA