Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kantor DPRD Dipasang Garis Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Merauke

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 14 Januari 2021, 09:52 WIB
Kantor DPRD Dipasang Garis Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Merauke
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji/RMOLPapua
rmol news logo Pemasangan garis polisi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke oleh jajaran Polres Merauke memang memicu pertanyaan publik.

Pihak Polres Merauke memasang garis polisi usai Kantor DPRD digeruduk masyarakat adat yang mempertanyakan hak ulayat tanah yang tidak pernah ada penyelesaian selama 30 tahun pada Selasa kemarin (12/1). Bahkan masyarakat saat itu melakukan pemalangan kantor DPRD Merauke.

Saat ditemui Kantor Berita RMOLPapua di kantornya, Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan, kegiatan pemalangan ini dilakukan di Kantor Pemerintahan. Sehingga jika dipalang menggunakan cara adat maka keberadaan Polisi tidak dianggap ada. Untuk itu perlu adanya tindakan hukum yang diputuskan dengan memasang garis polisi.

“Saya permisi kepada mereka untuk mencabut janurnya dan saya akan bertanggung jawab dan selesaikan secara baik. Dan dalam waktu dekat ini kita sudah membuat surat untuk kita undang unsur Forkopimda termasuk siapapun yang ada hubungan dengan ini untuk mendapatkan jalan keluar penyelesaiannya seperti apa,” jelas Kapolres, Rabu (13/1).

Untung menambahkan, dirinya sudah melakukan komunikasi langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin IR Latumahina, untuk menjelaskan alasan memasang garis polisi di pintu masuk kantor DPRD Merauke.

“Masuk saja lewat belakang. Itu adalah masalah teknis saja, untuk meneduhkan dan menurunkan emosi orang. Karena Polisi harus punya cara untuk meneduhkan perkara ini. Tapi secara administrasi kita buat cara agar penyelesaiannya tidak omong saja,” ucap Untung.

Nantinya akan dibuat pertemuan untuk membahas persoalan ini agar dapat dipecahkan dan diselesaikan. Karena, menurut Untung, pasti ada kesalahan dalam perkara yang digugat masyarakat. Dan jika terbukti maka akan diperkarakan dan dipidanakan.

“Ya mudah-mudahan mereka yang punya kepentingan dalam hal ini dan bertanggung jawab, karena kasihan masyarakat,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA