Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mabes Polri Hormati Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 05 Januari 2021, 17:32 WIB
Mabes Polri Hormati Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Itu merupakan hak tersangka (gugat praperadilan)," kata Rusdi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (5/1).

Termasuk, sambung Rusdi, penerapan pasal 160 KUHP oleh Polda Metro Jaya. Polri, kata Rusdi, tentunya akan mempersiapkan langkah-langkah jika kemudian majelis hakim memutuskan penetapan tersangka HRS tidak sah.

"Nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," pungkas Rusdi.

Dalam sidang praperadilan, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Muhammad Kamil Pasha saat membacakan petitum Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim agar memerintahkan pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menyatakan status tersangka klienya dinyatakan tidak sah.

Selain itu, dalam petitumnya juga meminta Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

"Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," beber Kamil. rmol news logo article








Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA