Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang," ujar Brigjen Irhamni di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
Irhamni merinci, 89 LP tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum polda, yakni Polda Riau 32 LP (1.201 titik api), Polda Kalbar 18 LP (2.282 titik api), Polda Sumsel 15 LP (618 titik api), Polda Jambi 17 LP (64 titik api), Polda Kalteng 8 LP (203 titik api), Polda Kalsel 3 LP (318 titik api), Polda Kaltim 2 LP (243 titik api), Polda Aceh 2 LP (71 titik api), dan Polda Kaltara 2 LP (12 titik api).
Dari penelusuran di lapangan dan pengecekan
hotspot, penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan pembakaran lahan, bukan sekadar dampak cuaca panas El Nino.
"Penyidik menyita 35 buah korek api sebagai alat untuk membakar. Tentunya ini bukti terjadi kesengajaan, bukan karena dampak alam El Nino," urai Irhamni.
Selain korek api, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti botol plastik dan jerigen berisi oli bekas, BBM jenis solar, Pertalite, serta minyak tanah. Petugas juga menyita 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, 2 unit
chainsaw, polybag, hingga bibit sawit.
"Dari barang bukti yang disita, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Irhamni menegaskan, langkah hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Setiap peristiwa Karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan," demikian Irhamni.
BERITA TERKAIT: