Uang tersebut sebelumnya diminta untuk membantu calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri. Namun, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus setelah uang diberikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, permintaan uang tersebut dilakukan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP) melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), dengan sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).
"Pada Agustus 2026, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu DMW dan AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.
"Setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," kata Taufik.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta dikembalikan secara penuh. Namun, Dian dan Adhi diketahui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Taufik.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Norman Arie. Wakil Rektor III Unsoed itu lalu diduga meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
"Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud," kata Taufik.
Untuk mengganti uang pinjaman tersebut, KPK menduga Norman Arie bersama Dian, Adhi, dan Mulyono (MYN) alias Nono selaku keponakan Akhmad Sodiq, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
"NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta, serta Mulyono selaku pihak swasta.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BERITA TERKAIT: